Sabtu, 01 Juni 2013

Kesehatan Mental Tulisan 6

Tulisan 6

Cinta dan Perkawinan 

1. Memilih Pasangan

Tips memilih pasangan :
  • Se iman
  • Taat kepada Allah swt dan Rasulnya
  •  Mampu menafkahi keluarga
  • Soleh/solehah
  • Menyenangkan jika di pandang
  • Berilmu dan baik akhlaknya
  • Mampu memiliki keturunan
2. Hubungan dalam Perkawinan 

Tahap pertama : Romantic Love. Saat ini adalah saat Anda dan pasangan merasakan gelora cinta yang menggebu-gebu. Ini terjadi di saat bulan madu pernikahan.
Tahap kedua : Dissapointment or Distress. Di tahap ini pasangan suami istri kerap saling menyalahkan, memiliki rasa marah dan kecewa pada pasangan, berusaha menang atau lebih benar dari pasangannya.
Tahap ketiga : Knowledge and Awareness. Pasangan suami istri yang sampai pada tahap ini akan lebih memahami bagaimana posisi dan diri pasangannya.
Tahap keempat: Transformation. Suami istri di tahap ini akan mencoba tingkah laku  yang berkenan di hati pasangannya.
Tahap kelimaReal Love. “Anda berdua akan kembali dipenuhi dengan keceriaan, kemesraan, keintiman, kebahagiaan, dan kebersamaan dengan pasangan.

3.  Penyesuaian dan Pertumbuhan dalam Perkawinan

Hak suami dari isri
  • Mendapat penghormatan dan kasih sayang
  • Mendapat pelayanan yang menyenangkan
  • Mendapat bantuan dan dorongan dari istri 
  • Memperoleh keturunan dari istri 
  • Memperoleh kebahagiaan dari istri
      Hak istri dari suami
  •  Memperoleh nafkah baik lahir maupun batin 
  • Memperoleh perlindungan dari suami 
  • Memperoleh ketenangan dan kedamaian dari suami 
  • Memperoleh cinta kasih dari suami 
  • Memperoleh kehangatan dan kebahagiaan dari suami
4. Perceraian dan Pernikahan Kembali

Perceraian adalah pemutusan ikatan perkawinan antara suami dan istri. Perceraian adalah momok yang menakutkan bagi semua orang yang berumah tangga. Perceraian bukanlah pilihan untuk memecahkan masalah perkawinan, itu pilihan terakhir. Hal-hal yang dapat memutuskan ikatan perkawinan adalah meninggalkannya salah satu pihak suami / istri
RUJUK
Kembalinya suami kepada istri yang telah dicerai untuk melanjutkan ikatan nikah suami istri.
      RUKUN RUJUK antara lain : 
      Ada istri
Syarat-syaratnya :
a.       Istri jelas orangnya
b.      Istri dalam talak raj’i
c.       Istri sudah dicampuri
d.      Rujuk dilakukan masih dalam iddah
2       Suami
Syaratnya : rujuk harus dikehendaki sendiri
3     Saksi
Syaratnya : saksi harus laki-laki dan adil
4      Ada lafal / ucapan rujuk
 
      5.  Alternatif Selain Pernikahan
    Alternatif selain pernikahan bisa juga dengan memilih untuk sendiri dulu ntanpa mempunyai pasangan. Atau apabila sudah memiliki pasangan tetapi masih belum ingin menikah, bisa juga dilakukan tunangan terlebih dahulu dengan pasangannya sampai siap untuk menjalin hubungan yang lebih jauh lagi yaitu masuk ke jenjang pernikahan.
      Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar